Jakarta - Unggahan kreator konten yang menjadikan seorang usher atau SPG di GIIAS 2026 sebagai objek konten berjudul 'cara mendekati cewek' hingga menuai protes karena tanpa persetujuan viral di media sosial. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan perekaman tanpa izin tindakan tidak beretika dan melanggar hukum.
"Tindakan merekam seseorang secara diam-diam (candid) tanpa consent (izin), apalagi dijadikan materi konten 'cara mendekati cewek' untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan perlindungan lingkungan dan ketertiban umum yang berlaku di daerah. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pengelola lapangan padel tersebut guna melanjutkan proses pemeriksaan. “Kami undang pemiliknya. Mudah-mudahan kooperatif dan hadir untuk menjelaskan. Karena kemarin kan kami sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan. Dengan perkembangan yang ada, tentu akan kami lanjutkan kembali prosesnya,” kata Bambang Sukardi di Bandung, Senin (3/8/2026) dikutip dari Antara.
